Cafe & Rumah Makan Dapat Buka Hingga Pukul 2 Pagi Dengan Syarat Berikut Ini

Berdasarkan kebijakan dan peraturan baru, pemerintah tetap menerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Masyarakat dari wilayah Indonesia dengan tingkat level penyesuaian dengan kasus Covid-19.
Hal tersebut berimbas kepada pembatasan aktivitas masyakarat, mengenai jam operasional bagi rumah makan dan kafe. Pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali, termasuk wilayah DKI Jakarta dapat buka sampai pukul 02.00 WIB dini hari,

SCAN DISINI FREE VOUCHER 200RB




Ketentuan jam operasional tersebut berlaku untuk restoran ataupun juga cafe baru buka pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, dengan jam operasional maksimal pukul 00.00 WIB upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya “Khusus pengaturan berlaku PPKM Jawa-Bali, menyesuaikan juga apabila pada jam operasipnal restoran atau rumah makan dan kafe. yang mulai beroperasi pada malam hari bisa buka sampai pukul 02.00.”
Berdasarkan level dan lokasi
Apabila cafe dan restoran berada dalam gedung ditengah pusat perbelanjaan tetap wajib tutup 00.00 WIB.



15 Cafe di Jakarta Barat, Asyik Buat Nongkrong dan Bukber : Okezone Travel


Adapun tempat makan yang buka sejak pagi atau check here siang hari, aturan jam operasional masih sama seperti ketentuan sebelumnya juga. Pada daerah PPKM level 3 dapat diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Pada daerah PPKM level 2, rumah makan dibuka sejak pagi dan siang hari bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat adapun syarat kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan pada daerah kawasan PPKM level 1 bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas penuh yakni 100 persen.
Seluruh ketentuan diatur berdasarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.
PPKM Jawa-Bali dua pekan ke depan, berada pada level 1 alami kenaikan, dari yang sebelumnya 26 saat ini jadi 84 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah level 2, sebelumnya 250 naik menjadi 259 daerah.
Jumlah lain di daerah level 3 alami penurunan, dari yang sebelumnya 110 menjadi 43 daerah. Dan yang paling menyenangkan dalam beberapa pekan terakhir, sudah tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level 4.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *